Bimtek Lapor SP4N, Diskominfo Kalsel Tingkatkan Layanan Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel mengelar acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Opini Publik Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tahun 2018 di Aula Hotel Tree Park Banjarmasin, Kamis (26/7).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Rifa’i dalam laporannya mengatakan bimtek ini bertujuan untuk menambahkan pengetahuan bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.

Oleh karena itu melalu tim informasi dan teknologi (IT) kami terus menyempurnakan aplikasi Lapor Paman sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dengan Aplikasi Lapor Nasional di Kementerian Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI.

Yanuar mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, terkait upaya peningkatan pelayanan publik bisa mengirimkan pesan melalui SMS ketik ke 1708 Lapor Paman (Spasi) isi aduan atau melalui www.lapor.go.id

Sementara itu semua SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel kini telah bekerja optimal untuk melahirkan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai bidang dan tugas instansi.

“Berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan misi kelima Pemprov Kalsel yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Selanjutnya pengelolaan layanan pengaduan rakyat milik Pemprov Kalsel ini sebelumnya mendapat apresiasi kementerian pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi (Kemenpan BR) RI.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kalsel dalam menindaklanjuti Undang – undang No 25/1999 tentang pelayanan publik,”tandasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makie mengatakan masyarakat harus memanfaatkan ini dengan sebaik – baiknya tentu dengan prosedur tetap (protap) yang sudah baku atau sudah ada artinya tidak menggunakannya untuk kepentingan – kepentingan yang sembarangan.

Oleh karena itu kita berharap ini juga bisa menjadi sebuah kanal atau sebuah rambu – rambu bagi aparatur Pemerintah yang memberikan pelayanan publik untuk berkerja dengan sebaik – baiknya, memanfaatkan kewenagannya sesuai aturan yang berlaku.

“Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat dan insaallah tidak ada laporan – laporan yang akan disampaikan masyarat, tetapi masyarakat harus di didik bahwa tidak semua hal yang tentu ada kaitannya dengan pelayanan publik dilaporkan kepada Aplikasi ini,” tutur Sekda.

Sementara itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama disisi pemerintah aparatur pelayanan publik harus memperbaiki diri memperbaiki sistem pelayanannya, betul – betul memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan disisi lain masyarakat harus diberikan edukasi dimana memberikan laporan yang baik, beretika dan lain sebagainya tentu tidak menggunakan asumsi – asumsi dan harus ada data yang falid atau benar.