Pembentukan CSIRT Provinsi Kalsel

Rapat pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di aula Diskominfo Prov Kalsel, Kamis (31/10/2019).

Rapat pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di aula Diskominfo Prov Kalsel, Kamis (31/10/2019). Rapat pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di aula Diskominfo Prov Kalsel, Kamis (31/10/2019). Diskominfo mengundang SKPD tekait untuk menjalin kerjasama antar instansi yaitu biro hukum, biro organisasi, Bappeda, Bakeuda, BKD, BPSDMD, dan Inspektorat. Masing-masing instansi tersebut mempunyai tugas dalam hal regulasi, penyusunan SOP, Rencana kerja, Anggaran, Pengembangan SDM, Fasilitas untuk bimtek atau pelatihan sampai pada hal pengawasan.

Pembentukan CSIRT ini dilakukan mengingat semakin vitalnya fungsi sistem informasi dalam kegiatan operasional di SKPD lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka dengan Pembentukan CSIRT Prov Kalsel ini merupakan solusi untuk menanggulangi permasalahan dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh serangan cyber terhadap sistem informasi yang dikelola oleh pemerintah Prov Kalsel. Pembentukan awal CSIRT Prov Kalsel yaitu dengan pembangunan infrastruktur CSIRT dengan 3 tahapan yaitu website CSIRT, perangkat monitoring, perangkat respon insiden keamanan siber, dan yang kedua yaitu peta jalan CSIRT Prov Kalsel.

Saat ini tingkat maturitas penanganan insiden keamanan siber Provinsi Kalsel berada dilevel 3 dengan skor maturitas sebesar 2,09. Keamanan informasi merupakan perlindungan informasi dari berbagai ancaman agar menjamin keberlangsungan proses operasional.Kemanan cyber/siber pada sistem pemerintahan dianggap sangat penting, untuk perlindungan aset-aset informasi yang diproses, disimpan, dikirimkan oleh sistem-sistem informasi.

Kegiatan pengelolaan keamanan informasi Diskominfo Prov Kalsel yaitu melaksanakan pelaksanaan insiden siber dan berkoordinasi dengan BSSN, melaksanakan self assessment indeks keamanan informasi, melaksanakan sosialisasi, bimtek, dan pelatihan, sertifikasi dibidang keamanan informasi, melaksanakan pengadaan dan pemanfaatan perangkat pengamanan informasi, dan melakukan inisiasi pembentukan CSIRT.

“Nantinya tugas CSIRT yaitu melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan siber yang terjadi pada organisasi dan melakukan pencegahan insiden dengan mendeteksi ancaman, perencanaan mitigasi, dan tinjauan atas arsitektur keamanan informasi pada suatu organisasi” Ujar Abdul Hafizh, fungsional pranata komputer Diskominfo Prov Kalsel. Mc Kalsel/Azmh

Sumber : MCKALSEL