Hadapi Corona, Ini Langkah Yang Diambil Pemprov Kalsel

 Sekdaprov Kalsel saat memberikan keterangan pada Senin (16/3).

BANJARBARU – Perkembangan kasus Corona di Indonesia semakin mengkhawatirkan saja. Hingga Senin (16/3), jumlah kasus Corona yang terdata sudah mencapai 117 kasus, dengan 5 orang meninggal dunia. Jumlah ini tersebar disejumlah daerah di Indonesia, dan diyakini masih belum ditemukan di wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Meski begitu, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan tetap menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, melalui keputusan presiden Joko Widodo terkait penanganan kasus Corona di Indonesia. Dimana setiap daerah diminta menetapkan status atau kondisi daerahnya masing-masing, melalui konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dalam hal ini BPBD di tingkat daerah. Menyusul keluarnya ketetapan presiden ini, maka pemerintah provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi terpadu, bersama sejumlah SKPD serta lembaga pemerintah, BUMN dan organisasi media massa yang terkait masalah ini. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung sekretaris daerah provinsi Kalsel itu, dilaksanakan di ruang Aberani Sulaiman kantor setda provinsi Kalsel, pada Senin (16/3).

Usai rapat koordinasi, kepada wartawan, sekdarprov Kalsel Abdul Haris Makkie merincikan langkah-langkah yang sudah, dan akan diambil pemerintah provinsi menghadapi pandemik dunia berupa COVID 19 tersebut.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat koordinasi terkait dengan gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan COVID 19. Bahwa gugus tugas ini adalah sesuai dengan keputusan presiden, dan kita menindaklanjutinya. Sebelumnya sebetulnya sudah ada satgas yang kita bentuk. Oleh karena itu setelah ada keputusan presiden kita menyesuaikan. Rapat ini tadi, akhirnya menetapkan tim gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan COVID 19, dan tupoksi di setiap bidang masing-masing,” jelas sekdaprov yang juga merangkap sebagai ketua gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan COVID 19 Kalsel.

Kemudian langkah selanjutnya menurut Haris, adalah menetapkan

status siaga darurat COVID 19 untuk Kalimantan Selatan.

“Itu berarti, Kalsel belum dalam tahap tanggap darurat, tetapi kita tetap waspada. Selanjutnya kita akan menyempurnakan surat edaran gubernur yang sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu, tentang  antipasi siaga darurat COVID 19 ke kabupaten/kota dan8 seluruh organisasi kemasyarakatan. Kita akan sempurnakan sesuai masukan dalam rapat koordinasi tadi,” tambahnya.

Langkah lain yang tidak kalah penting, menurut

Haris, adalah memperketat screening cegah tangkal di beberapa pintu masuk ke Kalsel. Seperti  bandara atau pelabuhan, dan terminal.

“Kita juga akan melakukan upaya penyemprotan disinfektan dimana perlu, demi efektivitas dan benar-benar bermanfaat. Tidak lupa juga, memberikan peringatan dini kepada masyarakat melalui media massa, cetak maupun elektronik serta mengembangkan manajemen informasi,” urainya.

Terkait manajemen informasi, maka Haris menegaskan bahwa hanya ada satu pintu penyampaian terkait kasus Corona, yaitu melalui kepala dinas kesehatan provinsi. “Jadi jika ada kejadian atau apapun di rumah sakit rujukan atau di tempat lain, menjadi kewajibannya menyampaikan kepada gugus tugas.

Gugus tugas ini diketuai sekda, dan ketua harian kepala BPBD serta sekretaris kepala dinas kesehatan,” tegasnya.

Di sisi lain menurut Sekdaprov, penyiapan tempat perawatan cadangan juga dilakukan pemerintah provinsi. Mengingat saat ini baru ada dua rumah sakit rujukan, COVID 19. Yakni RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Bunyasin Pelaihari Tanah Laut.

“Ini masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit dimaksud, yakni RSUD Hasan Basri Hulu Sungai Selatan untuk kawasan Banua Enam. Tadi sudah dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit, dan mereka bersedia. Kemudian juga RSUD Ansari Saleh Banjarmasin dan juga RSUD Idaman Banjarbaru. Ini apabila diperlukan,” tutupnya. (RIW/RDM/RHD)

SUMBER : abdipersadafm