Gelar Rakor Penegakan Hukum Prokes, Kalsel Harapkan Pilkada Aman Dari COVID-19

(Ki-ka) Kapolda Kalsel, gubernur Kalsel, ketua DPRD Kalsel, kajati Kalsel dan danrem 101/Antasari Banjarmasin saat pembukaan rakor penegakan hukum penerapan prokes di Banjarmasin pada Kamis (17/9).

BANJARMASIN – Tahapan pilkada serentak di Kalimantan Selatan, saat ini sudah mendekati proses penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 23 September 2020 mendatang. Dengan begitu, maka sudah dekat pula waktunya tahapan kampanye bagi para calon kepala daerah itu, untuk dapat meraih suara dan dukungan sebanyak – banyaknya untuk memenangkan posisi kepala daerah 5 tahun ke depan. Hanya saja, tahapan kampanye pada pilkada tahun ini, masih dalam suasana pandemi COVID-19. Lalu bagaimana seharusnya kampanye yang benar, dan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)? Untuk memasukan semua pihak paham akan aturan dan penegakan hukum terhadap penerapan prokes ini, maka pemerintah provinsi Kalsel menggelar rakor penegakan hukum terkait prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, untuk suskesi pilkada serentak 2020 aman dari COVID-19. Rakor yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kalsel serta pihak KPU, Bawaslu dan parpol di Kalsel ini, dilaksanakan pada Kamis (17/9) disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin. Tiga pembicara didaulat menjadi narasumber dari rakor ini, yakni Kapolda Kalsel Nico Afinta, komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah, serta komisioner Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan. Pembukaan rakor dilakukan langsung oleh gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Kepada wartawan usai membuka rakor, gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali menegaskan, bahwa penerapan prokes secara disiplin, harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Tidak hanya pemerintah, TNI dan Polri, tetapi juga unsur masyarakat. Termasuk parpol dan simpatisannya, dan juga kontestan pilkada.

“Iya, rakor ini kita berupaya semaksimal mungkin, agar pilkada ini berjalan dengan aman dan memenuhi standar protokol kesehatan. Ini yang sangat penting sekali. Yang harus kita jaga semua. Dan ini tidak bisa kita sendiri-sendiri. Kita tidak boleh egois disini. Kita harus bekerjasama dengan baik, untuk menghasilkan penyelenggaran pilkada nanti dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” jelas gubernur yang biasa disapa Paman Birin itu.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Nico Afinta memastikan, bahwa pihaknya siap menegakkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Apalagi sejumlah daerah di Kalsel saat ini, sudah memiliki aturan yang mengatur soal penerapan prokes ini, beserta sanksi yang harus dijalankan pelanggar.

“Jika memang pihak Bawaslu atau Satpol PP sudah melakukan peneguran atas adanya pelanggaran, terutama saat kampanye berlangsung, namun tidak digubris pelanggar, maka mereka dapat melaporkannya kepada kepolisian. Kita akan menggunakan hukum pidana untuk menindak pelanggar ini. Namun sekali lagi saya tekankan, bahwa kita mendahulukan koordinasi terlebih dulu dalam penerapan pidana ini,” ujar Kapolda Nico Afinta kepada wartawan.

Pada rakor ini juga kembali disampaikan pihak KPU dan Bawaslu, bahwa tahapan kampanye pada masa pilkada ini aturan yang berlaku tetap sama, ditambah dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya untuk kegiatan kampanye, diperbolehkan di tempat yang memang tidak terlarang secara undang-undang, namun jumlah orang yang hadir dibatasi dengan penerapan prokes secara ketat. Contohnya untuk kegiatan rapat umum, hanya boleh maksimal dihadiri 100 orang, dan seluruhnya sudah menjalankan prokes secara ketat. (RIW/RDM/RHD)

SUMBER : abdipersadafm