Ikuti Rakornas Komisi Informasi, Pemprov Kalsel Sudah Lakukan Keterbukaan Informasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, GT Yanuar Noor Rifai saat mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakornas) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia melalui video telekonferensi, Banjarbaru, Senin (26/10/2020). MC Kalsel/Fuz

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, GT Yanuar Noor Rifai mewakili Pemprov Kalsel mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakornas) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia melalui video telekonferensi.

Rakornas ke-11 ini mengangkat tema Inovasi Pelayanan Informasi Publik untuk Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru, dan dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.

Pada tahun ini, Rakornas yang juga sekaligus Silaturahmi Nasional (Silatnas) menitikberatkan ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Silatnas dan Rakornas KI seluruh Indonesia dari 26 hingga 28 Oktober.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menjelaskan tiga langkah yang akan dihasilkan pada Rakornas ini.

“Pertama, berkoordinasi secara nasional demi sinergitas inovasi pelayanan Informasi Publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru. Kedua, menetapkan action plan terkait sinergitas inovasi pelayanan informasi publik. Ketiga, merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh Badan Publik (BP) bersama KI Pusat dan Daerah dalam rangka inovasi pelayanan Informasi Publik,” ucap Gede, melalui virtual, Senin (26/10/2020).

Sejak awal pandemi, KI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang pedoman mediasi dan ajudikasi nonlitigas sengketa informasi publik secara elektronik.

Sedangkan untuk penerapan informasi di Provinsi Kalsel, Kepala Diskominfo Kalsel, GT Yanuar Noor Rifai menyebutkan bahwa keterbukaan informasi sudah berjalan.

“Untuk di Kalsel sudah diterapkan dan data bisa diperoleh di PPID. Sedangkan data terkait Covid-19, masyarakat dapat mengakses laman corona.kalselprov.go.id,” tuturnya. MC Kalsel/Fuz

SUMBER : diskominfomc