Ombudsman RI Bersinergi Dengan Diskominfo Kalsel Dalam Pengawasan SP4N-LAPOR!

Proses tindak lanjut dan disposisi aduan di LAPOR Paman Diskominfo Kalsel.

Belum lama ini Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel dalam rangka sinergi pengawasan tindak lanjut SP4N LAPOR! Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Chairun Ni’mah mengatakan, selain untuk bersilaturahmi, kunjungan Ombudsman ini juga dalam rangka evaluasi tindak lanjut penanganan aduan yang masuk dalam LAPOR Paman.

Ditambahkan Chairun, sebelum adanya SP4N-LAPOR!, Ombudsman merupakan pintu masuk aduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kalsel. Dan sekarang Ombudsman bersama Diskominfo Kalsel menjalin kerjasama dalam hal pengawasan tindak lanjut aduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!.

“Bisa dibilang kunjungan kemarin itu silaturahmi ketua baru Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan juga monitoring evaluasi SP4N LAPOR!. Monitoring evaluasi ini sebenarnya ada tiga jenis, pertama per tiga bulan sekali melibatkan interen Kominfo dan pejabat penghubung (Administrator), per enam bulan sekali melibatkan pimpinan daerah seperti Gubernur atau Sekretaris Daerah, dan yang ketiga pengawasan dari luar yang tidak direncanakan atau monitoring evaluasi insidental,” kata Chairun, Banjarbaru, (10/11/2021).

Pada monitoring evaluasi tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga menyempatkan untuk melihat langsung proses tindak lanjut dan disposisi aduan di LAPOR Paman Diskominfo Kalsel, yang mana memang sebagai admin koordinator SP4N-LAPOR! di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut, mereka menilai jumlah aduan dan waktu penanganan yang masuk ke LAPOR Paman sudah bagus. Ini karena memang di Provinsi memiliki waktu penanganan aduan yang lebih singkat dari yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2018 waktu penanganan aduan melalui SP4N LAPOR yakni selama lima hari dan pada hari ke enam masyarakat sudah mengetahui hasil tindak lanjut aduan mereka.

“Sementara untuk waktu penanganan aduan di SP4N-LAPOR! Kalsel waktu penanganannya lebih singkat hanya sekitar tiga hari saja dan pada hari keempat masyarakat diasumsikan sudah mengetahui hasil tindak lanjut dari aduannya,” terang Chairun.

Chairun menuturkan, pada kunjungan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Kalsel meminta kepada pihaknya untuk meningkatkan lagi jumlah aduan masyarakat dan waktu penanganannya.

“Sesuai saran dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, kami akan terus berusaha meningkatkan jumlah aduan dan waktu penanganannya. Oleh karena itu, kami pun melakukan sinergi program kerja dengan Ombudsman, agar kita bisa bersama-sama mengawal program SP4N LAPOR di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutupnya. MC Kalsel/Jml

SUMBER : diskominfomc