Implementasikan Permen PAN-RB 46/2020, Pemprov Kalsel Gelar Pengesahan Rencana Aksi LAPOR! PAMAN

Penandatanganan rencana aksi LAPOR Paman

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dan Pengesahan Rencana Aksi
LAPORPAMAN 2021-2024, bertempat di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Kamis (23/12).

Kepala Diskominfo Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai dalam sambutannya menyebut, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkuat penerapan sistem pengaduan
masyarakat.

“Permen PAN-RB ini menjadi upaya dalam menciptakan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk implementasi Permen PAN-RB ini lanjutnya, dikesempatan yang sama juga dilaksanakan Penandatanganan Pengesahan
Rencana Aksi LAPORPAMAN 2021-2024 yang melibatkan 5 SOPD yang terdiri dari 3 SOPD
Koordinator pengelola LAPOR! yakni Diskominfo, Biro Organisasi, dan Inspektorat.

“Kemudian juga ada 2 SOPD
pendukung yaitu Bappeda dan Bakeuda dan ditambah 2 stakeholder eksternal yaitu Perwakilan Ombudsman RI Kalsel serta Pusat
Studi Kebijakan Publik ULM,” terangnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar saat membuka sosialisasi Permen PAN-RB 46/2020

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan, SP4N LAPOR! merupakan inovasi yang efektif untuk memetakan aduan kebutuhan masyarakat. Di Kalsel, SP4N LAPOR! dikenal dengan LAPOR! Paman dan sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“LAPOR! Paman ini merupakan wadah pengaduan bagi masyarakat Kalsel yang telah terintegrasi, sehingga aduan masyarakat semakin terarah dan tepat sasaran, dan memudahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Roy berharap, sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan LAPOR! Paman, sehingga tindak lanjut terhadap aduan masyarakat juga semakin baik.

“Dengan pengelolaan dan tindak lanjut aduan yang lebih baik, maka pelayanan publik bisa dilakukan dengan tepat sasaran,” harapnya. (ASC/RDM/APR)

SUMBER : abdipersadafm