Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Interoperabilitas dan Integrasi Data Layanan Perizinan Terpadu Dengan Sicantik Pemerintah Provinsi Kalsel di Aula Kantor DIskominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (2/11). MC Kalsel /tgh

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel menggelar acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Interoperabilitas dan Integrasi Data Layanan Perizinan Terpadu Dengan Sicantik Pemerintah Provinsi Kalsel di Aula Kantor DIskominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (2/11).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel dalam hal ini diwakili oleh Kepal Bidang Infrastruktur dan Persandian Diskominfo Prov. Kalsel, H Fahrudin Noor mengatakan proses perizinan yang sekarang diterapkan menuntut warga masyarakat harus berhadapan pada birokrasi yang panjang dan lama, hal ini menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya iklim usaha yang baik di Kalsel.

“Berdasarkan fakta –fakta itulah kementerian Kominfo berinisiatif mengembangkan sebuah aplikasi perizinan yang bersifat open source dan bekerja sama dengan pemerintah daerah Provinsi Kalsel agar dapat melaksanakan pelayanan perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan memanfaatkan SICANTIK yang merupakan singakatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik,” ucapnya.

Kami berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat membuka wawasan kita tentang bagaimana memanfaatkan SICANTIK dalam meningkatkan kualitas perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dan khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalsel sehingga mampu mengembangkan iklim usaha dan investasi yang semakin baik lagi.

Sementara itu Kepala Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian Kementerian Kominfo RI, Chairina mengatakan layanan sistem perizinan online yang dikenal dengan nama SICANTIK atau Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

“Kemudahan perizinan terhadap satu pintu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang penyelengara pelayanan terhadap satu pintu didaerah,” kata Chairina pada saat menyampaikan materi.

Chairina mengharapkan melalui bimtek dan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman terkait PTSP elektronik menggunakan SICANTIK, selanjutnya kita harapkan adannya hubungan harmonis antara pusat dan daerah.

Selanjutnya, Aplikasi SICANTIK ini merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya dengan keunggulan antara lain satu sistem dapat digunakan oleh banyak instansi. “Aplikasi ini juga dapat mengakomodir berbagai jenis perizinan dengan aturan yang berbeda alur proses yang flexible dan performa yang tetap terjaga serta dapat berbagi pakai data dengan sistem yang lain penggunaan tandatangan digital,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Sumber : MCKALSEL