Bidang Informasi Publik Dan Statistik

Pasal 7

  1. Bidang Informasi Publik dan Statistik mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan diseminasi dan pelayanan informasi publik dan penanganan aduan masyarakat, pengelolan dan pengembangan informasi serta pemberdayaan media informasi publik, dan pengelolaaan data statistik.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi Publik dan Statistik mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelayanan informasi publik;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan aduan masyarakat;
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pngelolaan dan pengembangan informasi publik;
    4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik; dan
    5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan data statistik;
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan statistik;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelayanan informasi publik kebijakan pembangunan daerah;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan aduan masyarakat;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan dan pengembangan informasi publik;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik;
    6. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan data statistik; dan
    7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang Informasi Publik dan Statistik terdiri atas:
    1. Seksi Layanan Informasi Publik;
    2. Seksi Pengelolaan Informasi Publik dan Media; dan
    3. Seksi Pengelolaan Data Statistik.

Pasal 8

  1. Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan fasilitasi dan supervisi diseminasi dan pelayanan informasi kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan aduan masyarakat.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan layanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan diseminasi dan pelayanan informasi publik kebijakan pembangunan pemerintah daerah;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aduan masyarakat;
    4. mengumpulkan, mengolah, mengalisis dan menyajikan data informasi kebijakan pembangunan daerah;
    5. mengumpulkan, mengolah, mengalisis dan menyajikan tanggapan pemerintah daerah atas aduan masyarakat;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan diseminasi informasi publik pemerintah daerah;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi dan supervisi pengelolaan aduan masyarakat;
    9. menyiapkan bahan, mengembangkan dan mengelola sistem pelayanan informasi publik;
    10. menyiapkan bahan, mengembangkan dan mengelola sistem pendokumentasian dan pengklasifikasian data informasi publik;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan informasi publik;
    12. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pelayanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat;
    13. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat;
    14. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja layanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat; dan
    15. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 9

  1. Seksi Pengelolaan Informasi Publik dan Media mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan fasilitasi dan supervisi pengelolaan dan pengembangan informasi publik, serta pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan informasi publik dan media informasi;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan informasi pembangunan daerah;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik;
    4. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyiapkan dan mengembangkan informasi pembangunan daerah;
    5. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengolah dan menyajikan ulang kontens nasional menjadi konten daerah;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi serta supervisi pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dan pengembangan informasi publik serta pengembangan dan pemberdayaan media informasi publik;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan informasi publik dan pemberdayaan media informasi publik;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan informasi publik dan pemberdayaan media informasi publik; dan
    11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 10

  1. Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai tugas melaksanakan survei, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta menyusun statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja pengelolaan data statistik;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan survei pembangunan daerah bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    3. menyiapkan bahan, menghimpun dan melaksanakan kompilasi data produk administrasi bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    4. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hasil survei pembangunan daerah bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    5. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data hasil kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    6. menyiapkan bahan dan menyusun statistik pembangunan daerah bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan data dan penyusunan statistik pembangunan daerah bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan hak asasi manusia;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan data dan penyusunan statistik;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan data dan penyusunan statistik; dan
    10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.