Bidang Infrastruktur dan Persandian

Pasal 19

  1. Bidang Infrastruktur dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi, manajemen integrasi data dan keamanan informasi serta persandian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Persandian mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan infrastruktur dasar dan teknologi;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen integrasi data dan keamanan informasi; dan
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan persandian.
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi, manajemen integrasi data dan keamanan informasi serta persandian;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan persandian; dan
    5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang Infrastruktur dan Persandian terdiri atas:
    1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
    2. Seksi Manajemen dan Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan
    3. Seksi Persandian.

Pasal 20

  1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika pemerintah daerah.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan membangun jaringan infrastruktur TIK;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan penyelenggaraan DC dan DRC;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan bandwidth, hosting dan collocation;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan jaringan infrastruktur TIK;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika; dan
    11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 21

  1. Seksi Manajemen Integrasi Data dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen data informasi E-Government, integrasi layanan publik dan pemerintahan serta layanan keamanan informasi E-Government.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penetapan standar format data dan informasi pemerintah daerah;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan layanan recovery data dan informasi elektronik pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Program Interface daerah;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis layanan keamanan informasi E-Government;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan penyelenggaraan DC dan DRC;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen integrasi data dan keamanan informasi ;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi; dan
  13. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 22

  1. Seksi Persandian mempunyai tugas melaksanakan tata kelola jaminan keamanan informasi pemerintah daerah dalam menggunakan persandian.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan tata kelola persandian;
    2. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data persandian;
    3. menyiapkan bahan dan mengelola SOC;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanaan persandian pemerintah daerah;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi dan asistensi pengelolaan persandian;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan atau tenaga fungsional di bidang persandian;
    7. menyiapkan bahan dan pengamanan serta pemeliharaan sarana prasarana dan pengamanan dokumen persandian;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola persandian;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam tata kelola persandian;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian;
    11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja tata kelola persandian; dan
    12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas