Bidang Infrastruktur dan Persandian
Pasal 19
- Bidang Infrastruktur dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi, manajemen integrasi data dan keamanan informasi serta persandian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Persandian mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan infrastruktur dasar dan teknologi;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen integrasi data dan keamanan informasi; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan persandian.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi, manajemen integrasi data dan keamanan informasi serta persandian;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan infrastuktur dasar dan teknologi;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan persandian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Bidang Infrastruktur dan Persandian terdiri atas:
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
- Seksi Manajemen dan Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan
- Seksi Persandian.
Pasal 20
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika pemerintah daerah.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan membangun jaringan infrastruktur TIK;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan penyelenggaraan DC dan DRC;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan bandwidth, hosting dan collocation;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan jaringan infrastruktur TIK;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 21
- Seksi Manajemen Integrasi Data dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen data informasi E-Government, integrasi layanan publik dan pemerintahan serta layanan keamanan informasi E-Government.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penetapan standar format data dan informasi pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan layanan recovery data dan informasi elektronik pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Program Interface daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis layanan keamanan informasi E-Government;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan penyelenggaraan DC dan DRC;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen integrasi data dan keamanan informasi ;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan kegiatan manajemen integrasi data dan keamanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 22
- Seksi Persandian mempunyai tugas melaksanakan tata kelola jaminan keamanan informasi pemerintah daerah dalam menggunakan persandian.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan tata kelola persandian;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data persandian;
- menyiapkan bahan dan mengelola SOC;
- menyiapkan bahan dan melaksanaan persandian pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis fasilitasi dan asistensi pengelolaan persandian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan atau tenaga fungsional di bidang persandian;
- menyiapkan bahan dan pengamanan serta pemeliharaan sarana prasarana dan pengamanan dokumen persandian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola persandian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam tata kelola persandian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja tata kelola persandian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas