Tugas dan fungsi

Bidang Komunikasi publik

Pasal 11

  1. Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian opini dan aspirasi publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan dan hubungan media komunikasi publik.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian sumber daya komunikasi publik;
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kemitraan komunikasi publik; dan
    4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penguatan hubungan kelembagaan media komunikasi
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan serta hubungan media komunikasi publik;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan opini publik;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan sumber daya komunikasi publik;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kemitraan komunikasi publik;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penguatan hubungan kelembagaan media komunikasi publik; dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:
    1. Seksi Pengelolaan Opini Publik;
    2. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
    3. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media.

Pasal 12

  1. Seksi Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supevisi pengkajian dan analisis opini dan aspirasi publik lingkup pemerintah daerah.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    3. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data opini dan aspirasi publik lingkup pemerintah daerah;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik lingkup pememrintah daerah;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian dan analisis opini danb aspirasi publik lingkup pemerintah daerah;
    6. menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan opini dan aspirasi publik;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan opini dan aspirasi publik; dan
    11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 13

  1. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
    3. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data sumber daya komunikasi publik;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumber daya komunikasi publik;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi penguatan dan pemberdayaan tenaga fungsional komunikasi publik;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana komunikasi publik;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya komunikasi publik;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan dan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
    11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik; dan
    12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 14

  1. Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan kemitraan pengelolaan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
    2. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data komunikasi publik;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan media sebagai mitra penyampaian informasi pembangunan daerah;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kesekrtariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sebagai sumber informasi;
    6. menyiapkan bahan, fasilitasi dan supervisi pembangunan dan pengembangan forum komunikasi antara media, asosiasi profesi, lembaga pemantau media/lembaga konsumen media serta unit-unit pengelola informasi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat di daerah;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit/satuan kerja dan instansi terkait dalam pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kemitraan komunikasi publik dan hubungan media;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kemitraan komunikasi publik dan hubungan media; dan
    11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.