Tugas dan fungsi
Bidang Komunikasi publik
Pasal 11
- Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian opini dan aspirasi publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan dan hubungan media komunikasi publik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian sumber daya komunikasi publik;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kemitraan komunikasi publik; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penguatan hubungan kelembagaan media komunikasi
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan serta hubungan media komunikasi publik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan opini publik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan sumber daya komunikasi publik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan kemitraan komunikasi publik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penguatan hubungan kelembagaan media komunikasi publik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:
- Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
- Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media.
Pasal 12
- Seksi Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supevisi pengkajian dan analisis opini dan aspirasi publik lingkup pemerintah daerah.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data opini dan aspirasi publik lingkup pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik lingkup pememrintah daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian dan analisis opini danb aspirasi publik lingkup pemerintah daerah;
- menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan opini dan aspirasi publik;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan opini dan aspirasi publik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 13
- Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi penguatan dan pemberdayaan tenaga fungsional komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam pengelolaan dan penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan dan penguatan sumber daya komunikasi publik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 14
- Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan kemitraan pengelolaan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan media sebagai mitra penyampaian informasi pembangunan daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kesekrtariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sebagai sumber informasi;
- menyiapkan bahan, fasilitasi dan supervisi pembangunan dan pengembangan forum komunikasi antara media, asosiasi profesi, lembaga pemantau media/lembaga konsumen media serta unit-unit pengelola informasi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat di daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan unit/satuan kerja dan instansi terkait dalam pengembangan kemitraan komunikasi publik dan pengembangan hubungan kelembagaan media komunikasi publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kemitraan komunikasi publik dan hubungan media;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kemitraan komunikasi publik dan hubungan media; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.