Pasal 3

  1. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
    4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan aset dinas;
    5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
    6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
    7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
    6. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    7. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
    8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Sekretariat terdiri atas:
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 4

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
    2. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data Dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana stratejik;
    4. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanaan kerjasama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
    7. menyiapkan bahan dan menyusun bahan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban;
    8. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program dan pelaporan; dan
    9. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 5

  1. Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan serta pengelolaan
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika;
    5. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun RKBU dan RTBU;
    6. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja dan pertanggung jawaban keuangan;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan aset;
    11. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
    12. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 6

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-menyurat dan ekspedisi;
    4. menyiapkan bahan, mengelola arsip dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
    5. menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan, mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
    7. menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
    8. menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
    11. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
    12. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
    13. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
    14. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
    15. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan urusan umum dan kepegawaian; dan
    16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.