Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kal-sel

Pasal 2

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan layanan informasi publik;
    3. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan data statistik;
    4. pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan opini dan kemitraan komunikasi publik;
    5. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan aplikasi dan tata kelola E-Government;
    6. pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur TIK;
    7. pelaksanaan kebijakan teknis pengamanan informasi dan persandian;
    8. pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD; dan
    9. pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
    2. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Informasi publik dan statistik;
    3. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi publik;
    4. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Aplikasi Informatika;
    5. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
    6. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
    7. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
    8. membina, mengawasi dan mengendalikan UPTD;
    9. membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
    10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1.  Sekretariat;
    2. Bidang Informasi Publik dan Statistik;
    3. Bidang Komunikasi Publik;
    4. Bidang Aplikasi Informatika;
    5. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
    6. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.