RAKERDA Diskominfo Kalsel, Kepala Biro Organisasi Ingatkan Pentingnya SP4N LAPOR
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra mengingatkan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik kepada peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kalsel) di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.
“Beberapa poin yang sangat penting dalam pengelolaan pengaduan, sebagai muara reformasi birokrasi sebagai reformasi pelayanan publik, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat, dan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam paparan sebagai salah satu narasumber Rakerda 2024, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, dengan poin tersebut kemudian menjadi evaluasi kualitas pelayanan publik dan dasar pengambilan kebijakan pada pemerintahan daerah, dalam hal ini yakni penerapan konsep Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Tujuan SP4N dijelaskan, sebagai penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tetap, tuntas, terkoordinasi, kemudian penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Termasuk permasalahan pada SP4N, disebutkan pengelolaan pengaduan belum terintegrasi sehingga penanganan berjalan parsial, tidak terkoordinir, terjadi inefisiensi, duplikasi, melainkan sebagai prinsipnya, SP4N dibentuk untuk mendorong yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Pada kesempatan ini, Galuh memberikan materi dengan judul ‘Kualitas Pelayanan Publik Melalui Sistem Pengaduan Responsif dan Akuntabel’, yang sejalan dengan sub tema Rakerda Diskominfo Kalsel Tahun 2024 ini yakni, ‘Evaluasi Peran Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung dalam Membangun Sistem Pengaduan Responsif dan Akuntabel.
Sementara alur pengelolaan SP4N melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), SP4N LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, dan ini telah terhubung 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kalsel.
“Untuk alur SP4N LAPOR ini, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan, pelapor mengadukan laporannya, diterima oleh admin pusat dan diteruskan ke admin instansi, verifikasi laporan, pejabat penghubung menerima laporan dan merespon, pejabat penghubung berkoordinasi, hingga pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan,” terangnya. MC Kalsel/Fuz
SUMBER : diskominfomc