BIDANG APLIKASI INFORMATIKA
Pasal 15
- Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf d menpunyai tugas pengelolan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola egovernment dan infrastruktur egovernment.
- Bidang Aplikasi Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government dan infrastruktur egovernment;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) daerah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan tata kelola E-Government.
- Bidang Aplikasi Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan TIK daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tata kelola E-Government; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Seksi Pengembangan Aplikasi;
- Seksi Infrastruktur E-Government; dan
- Seksi Tata Kelola dan Ekosistem E-Government.
Pasal 16
- Seksi Pengembangan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis fasilitasi dan supervisi pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen.
- Seksi Pengembangan Aplikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
-
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan serta penyediaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan BPR pada sistem yang berjalan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan aplikasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 17
- Seksi infrastruktur egovernment sebagai mana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengelola mengembangkan kapasitas infrastruktur teknologi informatika pemerintah daerah.
- Seksi infrastruktur egovernment dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
-
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan membangun jaringan infrastruktur TIK;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan banwidth, hosting dan collocation;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan tekni, fasilitasi dan supervisi pengelolaan jaringan infrastruktur TIK;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasiatas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kapasiatas infrastruktur dan teknologi informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan akses internet pemerintah dan publik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 18
- Seksi tata kelola dan ekosistem egovernment sebagai mana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, pasilitasi dan supervisi pengembangan kapasitas tata kelola dan pemberdayaan TIK pemerintah daerah.
- Seksi tata kelola dan ekosistem egovernment dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
-
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya masyarakat TIK;
- mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyelenggarakan GCIO pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelola egovernment;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja/instansi terkait dalam pengelolaan tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan-kegiatan tata kelola dan ekosistem egovernment;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan TIK dan nama Domain-sub Domain pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan infentarisasi kebutuhan serta melkasnakan rekayasa proses bisnis pengembangan intranet dan penggunaan akses internet dan penggunaan akses internet pemerintah daerah;
- menyiapka bahan dan melaksanakan pengelolaan pendaftaran dan pemanfaatan Domain-sub domain pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan pelayanan sistem informasi smartprovince;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis fasilitasi dan supervisi pengelolaan Domain-sub domain pemerintah derah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.