BIDANG APLIKASI INFORMATIKA

Pasal 15

  1. Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf d menpunyai tugas pengelolan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola egovernment dan infrastruktur egovernment.
  2. Bidang Aplikasi Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government dan infrastruktur egovernment;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) daerah;
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
    4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik; dan
    5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan tata kelola E-Government.
  3. Bidang Aplikasi Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan TIK daerah;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tata kelola E-Government; dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Seksi Pengembangan Aplikasi;
    2. Seksi Infrastruktur E-Government; dan
    3. Seksi Tata Kelola dan Ekosistem E-Government.

Pasal 16

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis fasilitasi dan supervisi pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen.
  2. Seksi Pengembangan Aplikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengembangan aplikasi;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan serta penyediaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan BPR pada sistem yang berjalan;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan aplikasi;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan aplikasi;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan aplikasi; dan
    11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 17

  1. Seksi infrastruktur egovernment sebagai mana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengelola mengembangkan kapasitas infrastruktur teknologi informatika pemerintah daerah.
  2. Seksi infrastruktur egovernment dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan dan membangun jaringan infrastruktur TIK;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan banwidth, hosting dan collocation;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan tekni, fasilitasi dan supervisi pengelolaan jaringan infrastruktur TIK;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kapasitas infrastruktur dan teknologi informatika;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasiatas infrastruktur dan teknologi informatika;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kapasiatas infrastruktur dan teknologi informatika;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan akses internet pemerintah dan publik; dan
    10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 18

  1. Seksi tata kelola dan ekosistem egovernment sebagai mana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, pasilitasi dan supervisi pengembangan kapasitas tata kelola dan pemberdayaan TIK pemerintah daerah.
  2. Seksi tata kelola dan ekosistem egovernment dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan dan pengembangan tata kelola dan ekosistem egovernment;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan tata kelola dan ekosistem egovernment;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola egovernment;
    4. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya masyarakat TIK;
    5. mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data tata kelola dan ekosistem egovernment;
    6. menyiapkan bahan dan menyelenggarakan GCIO pemerintah daerah;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelola egovernment;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola dan ekosistem egovernment;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja/instansi terkait dalam pengelolaan tata kelola dan ekosistem egovernment;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola dan ekosistem egovernment;
    11. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan-kegiatan tata kelola dan ekosistem egovernment;
    12. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan TIK dan nama Domain-sub Domain pemerintah daerah;
    13. menyiapkan bahan infentarisasi kebutuhan serta melkasnakan rekayasa proses bisnis pengembangan intranet dan penggunaan akses internet dan penggunaan akses internet pemerintah daerah;
    14. menyiapka bahan dan melaksanakan pengelolaan pendaftaran dan pemanfaatan Domain-sub domain pemerintah daerah;
    15. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan pelayanan sistem informasi smartprovince;
    16. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis fasilitasi dan supervisi pengelolaan Domain-sub domain pemerintah derah; dan
    17. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.