Bidang E-Government

Pasal 15

  1. Bidang E-Government mempunyai tugas pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang E-Govenrment mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) daerah;
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
    4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik; dan
    5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan tata kelola E-Government.
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan TIK daerah;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tata kelola E-Government; dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang E-Government terdiri atas:
    1. Seksi Pengembangan Aplikasi;
    2. Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government; dan
    3. Seksi Tata Kelola E-Government.

Pasal 16

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan serta penyediaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan BPR pada sistem yang berjalan;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan aplikasi;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan aplikasi;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan aplikasi; dan
    10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.