Bidang E-Government
Pasal 15
- Bidang E-Government mempunyai tugas pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang E-Govenrment mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) daerah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan tata kelola E-Government.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengelolaan manajemen data dan informasi berbasis aplikasi, pengembangan ekosistem dan tata kelola E-Government;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengelolaan TIK daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet daerah;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan berbasis elektronik;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tata kelola E-Government; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Bidang E-Government terdiri atas:
- Seksi Pengembangan Aplikasi;
- Seksi Pengembangan Ekosistem E-Government; dan
- Seksi Tata Kelola E-Government.
Pasal 16
- Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
-
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan integrasi aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan serta penyediaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan BPR pada sistem yang berjalan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan satuan/unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aplikasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengembangan aplikasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.