BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI
Pasal 19
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kegiatan persandian dan keamanan informasi.
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penerapan sistem manajemen keamanan informasi(SMKI);
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kegiatan pengelolaan keamanan layanan informasi;
- menyusun Program , koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian jaringan komunikasi sandi; dan
- menyusun Program , koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian monitoring, evaluasi dan audit pada bidang keamanan informasi.
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) mempunyai urauan tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan kapasitas tata kelola, layanan dan monitoring, evaluasi serta audit persandian dan keamanan informasi;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan kapasitas tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan persandian dan keamanan informasi;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan monitoring, evaluasi dan audit persandian dan keamanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Seksi Pengembangan Kapasitas Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi;
- Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi; dan
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi.
Pasal 20
- Seksi Pengembangan Kapasitas Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kreteria tata kelola penerapan manajemen keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan literasi keamanan informasi pemerintah daerah dan publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/Unit kerja/instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas tata kelola persandian keamanan informasi;dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 21
- Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4) huruf b menpunyai tugas melaksankan oprasional pengemanan persandian berupa layanan persandian dan kemanan informasi, kegiatan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, dan melaksanakan pengelolaan sarana prasarana persandian dan kemanan informasi.
- Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatanlayanan persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis teknis tata kelola perasandian dan keamnan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola penerapan manajemen keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan literasi keamnan informasi pemerintah daerah dan publik;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja/instansi dalam pengelolaan tata kelola persandian keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 22
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melaksankan oprasional pengamanan persandian berupa layanan persandian dan kemanan informasi, kegiatan layanan sisitem komunikasi intra pemerintah daerah, dan melaksankan pengelolaan sarana prasarana persandian dan kemanan informasi.
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kegiatan persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan audit persandian dan keaman informasi;
- mengumpulkan dan menyusun menganalisis dan menyajikan data tata kelola persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan monev dan audit persandian dan kemanan informasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengelolaan monitoring, evaluasi dan audit persandian dan kemamanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.