BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI

Pasal 19

  1. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kegiatan persandian dan keamanan informasi.
  2. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penerapan sistem manajemen keamanan informasi(SMKI);
    3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kegiatan pengelolaan keamanan layanan informasi;
    4. menyusun Program , koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian jaringan komunikasi sandi; dan
    5. menyusun Program , koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian monitoring, evaluasi dan audit pada bidang keamanan informasi.
  3. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) mempunyai urauan tugas sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan kapasitas tata kelola, layanan dan monitoring, evaluasi serta audit persandian dan keamanan informasi;
    2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan pengembangan kapasitas tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan layanan persandian dan keamanan informasi;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan monitoring, evaluasi dan audit persandian dan keamanan informasi; dan
    5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Seksi Pengembangan Kapasitas Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi;
    2. Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi; dan
    3. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi.

Pasal 20

  1. Seksi Pengembangan Kapasitas Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kreteria tata kelola penerapan manajemen keamanan informasi;
    5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola persandian dan keamanan informasi;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan literasi keamanan informasi pemerintah daerah dan publik;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/Unit kerja/instansi terkait dalam kegiatan pengelolaan tata kelola persandian dan keamanan informasi;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengelolaan dan pengembangan kapasitas tata kelola persandian keamanan informasi;dan
    10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 21

  1. Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4) huruf b menpunyai tugas melaksankan oprasional pengemanan persandian berupa layanan persandian dan kemanan informasi, kegiatan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, dan melaksanakan pengelolaan sarana prasarana persandian dan kemanan informasi.
  2. Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatanlayanan persandian dan keamanan informasi;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis teknis tata kelola perasandian dan keamnan informasi;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria tata kelola penerapan manajemen keamanan informasi;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan kapasitas sumberdaya aparatur pengelola persandian dan kemanan informasi;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan literasi keamnan informasi pemerintah daerah dan publik;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan SOPD/unit kerja/instansi dalam pengelolaan tata kelola persandian keamanan informasi;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi;
  9. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan tata kelola persandian dan kemanan informasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pasal 22

  1. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melaksankan oprasional pengamanan persandian berupa layanan persandian dan kemanan informasi, kegiatan layanan sisitem komunikasi intra pemerintah daerah, dan melaksankan pengelolaan sarana prasarana persandian dan kemanan informasi.
  2. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi;
    2. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis Monitoring, Evaluasi dan Audit Persandian dan Keamanan Informasi
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kegiatan persandian dan keamanan informasi;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan persandian dan kemanan informasi;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan audit persandian dan keaman informasi;
    6. mengumpulkan dan menyusun menganalisis dan menyajikan data tata kelola persandian dan kemanan informasi;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan monev dan audit persandian dan kemanan informasi;
    8. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja kegiatan pengelolaan monitoring, evaluasi dan audit persandian dan kemamanan informasi; dan
    9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.