Tugas Pokok dan Fungsi
- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kal-sel
Pasal 2
- Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan layanan informasi publik;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan data statistik;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan opini dan kemitraan komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan aplikasi dan tata kelola E-Government;
- pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur TIK;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengamanan informasi dan persandian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD; dan
- pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Informasi publik dan statistik;
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi publik;
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Aplikasi Informatika;
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
- mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- mengoordinasikan, membina dan mengawasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
- membina, mengawasi dan mengendalikan UPTD;
- membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Sekretariat;
- Bidang Informasi Publik dan Statistik;
- Bidang Komunikasi Publik;
- Bidang Aplikasi Informatika;
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.