Pasal 3
- Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan aset dinas;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Sekretariat terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 4
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana stratejik;
- menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menyiapkan bahan dan melaksanaan kerjasama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menyiapkan bahan dan menyusun bahan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 5
- Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan serta pengelolaan
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan aset;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun RKBU dan RTBU;
- menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan dan akuntansi keuangan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan aset;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja dan pertanggung jawaban keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan aset;
- menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pasal 6
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
- menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-menyurat dan ekspedisi;
- menyiapkan bahan, mengelola arsip dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
- menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan, mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
- menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
- menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan urusan umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.